Proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020
Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali pada kurun waktu tahun 2021
Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:
1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik
mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;
3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Nadiem
Makarim menjelaskan rekrutmen PPPK ini diberi hak istimewa. Jika sebelumnya
setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun,
sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
0 komentar:
Post a Comment