SMP NEGERI 2 SUSUT

ISTIMEWA GURU HONORER BISA IKUT UJIAN PPPK 3 KALI DALAM SETAHUN

Written By Bangli Era Baru on Friday, December 25, 2020 | 8:46 PM

 

Proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020




Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali pada kurun waktu tahun 2021

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

 Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen PPPK ini diberi hak istimewa. Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

0 komentar:

Post a Comment