Pada kesempatan
kali ini kami ingin menyajikan contoh pengisian Daftar Usul Kenaikan Pangkat
(DUPAK) untuk jabatan fungsional guru. DUPAK merupakan format yang wajib diisi
sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru. Format DUPAK berisi
kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai
dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.
Download formatisian DUPAK, silakan klik di sini. Format isian DUPAK belum termasuk LampiranII – V.
1. Periode
Pengajuan DUPAK
Daftar usulan
DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal
31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31
Mei. Contoh misalnya Guru a.n Ahmad Zulfadli ingin naik pangkat periode Oktober
2020 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Mei 2020, atau ingin
naik pangkat periode April 2021 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat
tanggal 31 Oktober 2020.
DUPAK tidak
hanya dapat diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, tetapi
dapat diajukan tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan
pangkat, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan dalam DUPAK tidak menumpuk atau
banyak.
2. Dokumen yang
Perlu dipersiapkan untuk Mengisi DUPAK Guru
Untuk menyusun
atau mengisi Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) perlu dipersiapkan dokumen-dokumen
berikut ini:
Penilaian Angka
Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen PAK periode sebelumnya digunakan untuk
mengentry angka kredit (AK) dibagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atau
unsur-unsur yang memperoleh angka kredit
Penilaian Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian. Misalnya PAK terakhir terbit
13 Agustus 2018 untuk masa penilaian 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017, artinya
dokumen penilaian SKP yang harus disiapkan adalah SKP mulai tahun 2018 ke atas.
3. Persiapan Dokumen
Pengisian DUPAK Guru
DUPAK diisi oleh
pejabat pengusul yaitu kepala sekolah dengan mempersiapkan dokumen-dokumen
seperti yang disebutkan di atas. Selain kepala sekolah, guru juga dapat mengisi
format DUPAK dengan bantuan dan bimbingan kepala sekolah atau guru lain yang
sudah paham.
Untuk contoh
pengisian DUPAK kali ini kita akan coba menggunakan dokumen penulis sebagai
guru yang diusul oleh pejabat pengusul (Kepala Sekolah) dengan keterangan
sebagai berikut:
Periode Kenaikan
Pangkat: Oktober 2020
Periode
penilaian PAK terakhir: 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017
Periode
Pengajuan DUPAK: 1 Januari 2018 – 31 Desember 2019
Dengan
memperhatikan keterangan di atas, maka format isian DUPAK harus disampaikan
paling lambat tanggal 31 Mei 2020.
3.1. Dokumen Penilaian
Angka Kredit (PAK)
Pada dokumen PAK
yang telah terbit untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2017 terdapat beberapa
unsur yang telah ditetapkan angka kreditnya oleh Tim Penilai Angka Kredit
yaitu:
Unsur Utama:
Mengikuti
pendidikan dan memperoleh gelar//izajah/akta
Pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu
Melaksanakan
pengembangan diri
Unsur Penunjang:
Penunjang tugas
guru
Kolom “Jumlah”
pada dokumen PAK di atas nantinya akan dimasukkan pada isian DUPAK yaitu pada
kolom Angka Kredit “Lama”.
3.2. Dokumen
Penilaian SKP
Dokumen
penilaian SKP yang harus dipersiapkan untuk kenaikan pangkat periode Oktober
2020 adalah SKP tahun 2018 dan 2019 karena PAK terakhir terbit untuk periode
2017
Unsur Utama:
Merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran,
menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian:
5,25 AK
Menjadi ketua
program keahlian / program studi atau sejenisnya: 5,25 AK
Menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar: 0,42 AK
Mengikuti diklat
fungsional lamanya antara 30 – 80 jam (3 AK) terdiri dari:
Mengikuti
pelatihan dalam jaringan pembuatan dan pemanfaatan google site
Mengikuti
pelatihan dalam jaringan Satu Guru Satu Blog (Sagusablog)
Mengikuti diklat
model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi
Unsur Penunjang:
Membimbing siswa
dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang
sejenisnya: 0,17 AK
Menjadi anggota
aktif organisasi profesi: 0,75 AK
Kegiatan tugas
jabatan guru yang mendapatkan angka kredit berdasarkan penilaian SKP di atas
dapat dirinci sebagai berikut:
Unsur Utama:
Merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran,
menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian:
5,25 AK
Menjadi ketua
program keahlian / program studi atau sejenisnya: 5,25 AK
Membimbing siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler: 0,53 AK
Mengikuti diklat
fungsional lamanya antara 30 – 80 jam: 1 AK
Membuat modul/diktat
pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat (2 diktat): 1 AK
Unsur Penunjang:
Membimbing siswa
dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang
sejenisnya: 0,17 AK
Menjadi anggota
aktif organisasi profesi: 0,75 AK
Pengawas ujian
nasional: 0,08 AK
Pengawas ujian
nasional: 0,08 AK
4. Contoh
Pengisian DUPAK Guru
Jika dokumen
yang diperlukan sudah dipersiapkan, berikutnya adalah mengisi DUPAK sesuai
dengan unsur-unsur atau tugas guru yang telah dilakukan pada periode sebelumnya
(dokumen PAK) dan tugas guru yang akan ditambahkan ke dalam format isian DUPAK
(dokumen penilaian SKP).
Tahapan
pengisian DUPAK guru adalah sebagai berikut:
Mengisi form
identitas, diantaranya: nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK,
Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,
pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain
Mengisi Angka
Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK
Mengisi Angka
Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian SKP
Menjumlahkan
Angka Kredit “Lama” dan “Baru” pada kolom “Jumlah“
4.1. Mengisi Angka
Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK
Pada dokumen PAK
periode sebelumya, angka kredit yang harus dientry ke format isian DUPAK adalah
unsur pada kolom “JUMLAH.
Mengikuti
pendidikan dan memperoleh gelar/izajah/akta: 100,000 AK
Pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu: 58,913 AK
Melaksanakan
pengembangan diri: 4,000 AK
Penunjang tugas
guru: 9,870 AK
Total angka
kredit unsur utama dan penunjang dapat dilihat pada kolom berikut
Pastikan jumlah
angka kredit pada isian DUPAK sama dengan yang terlampir pada dokumen PAK.
4.2. Mengisi
Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian
SKP
Dokumen
penilaian SKP yang harus dipersiapkan adalah SKP tahun 2018 dan 2019. Jika
terdapat unsur atau tugas jabatan yang sama, maka angka kredit kedua unsur
tersebut harus dijumlahkan terlebih dahulu, sebelum dientry ke kolom Angka
Kredit “Baru” pada format isian DUPAK
Merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran,
menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian:
10,500 AK
Menjadi ketua
program keahlian / program studi atau sejenisnya: 10,500 AK
Menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar: 0,420 AK
Membimbing siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler: 0,530 AK
Mengikuti diklat
fungsional lamanya antara 30 – 80 jam: 4,000 AK
Membuat
modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat: 1,000
AK
Membimbing siswa
dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang
sejenisnya: 0,340 AK
Menjadi pengawas
ujian sekolah: 0,080 AK
Menjadi pengawas
ujian nasional: 0,080 AK
Menjadi anggota
aktif organisasi profesi: 1,500 AK
Total Unsur Utama
+ Unsur Penunjang (Lama, Baru, Jumlah)
Download formatisian DUPAK, silakan klik di sini. Format isian DUPAK belum termasuk LampiranII – V.
Demikian contoh
pengisian DUPAK untuk jabatan fungsional guru, mohon kritik dan saran jika
terdapat kesalahan dalam penulisan konten ini.
0 komentar:
Post a Comment