DALAM
rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta
didik mengakses layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan
Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat
digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses
layanan pembelajaran berbasis elektronik. Sekretaris Jenderal (Sesjen),
Kemendikbud, Ainun Na`im mengatakan, Akun Pembelajaran dibuat dengan tujuan
mendukung kegiatan Belajar dari Rumah di masa pandemi. “Harapannya melalui
penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat mendukung proses
pembelajaran di satuan Pendidikan,” tutur Sesjen Ainun ketika memberi paparan pada
peluncuran Akun Pembelajaran, Jumat (10/12). Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel
Abrijani Pangerapan, mengatakan digitalisasi pendidikan merupakan terobosan
yang perlu diapresiasi. Kalau kita bicara transformasi digital, ada 3 pilar
yang dikembangkan yakni masyarakat, pemerintah, ekonomi/bisnis. “Kita ingin
komponen bangsa ini semua bisa terlibat dalam transformasi digitalisasi.
Kedepannya sektor pendidikan sangat seksi di era tranformasi digital karena
akan ada transformasi mendasar di sektor pendidikan. Mengingat banyaknya
aplikasi yg diciptakan untuk mengatasi tantangan yg ada selama ini.” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Semuel mengatakan, diperlukan ketuntasan
infrastruktur penunjang digitalisasi, khususnya keamanan data. Regulasi
pemberian payung hukum sangat diperlukan sehingga rasa aman dapat
diciptakan. “Kehadiran Rancangan
Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menghadirkan payung
hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah
Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali
di sektor pendidikan,” terang Semuel. Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun
2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan, peluncuran Akun Pembelajaran juga bertujuan untuk
menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan
untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran. Akun Pembelajaran selanjutnya dapat
digunakan oleh 1) peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP
dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C
kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB
kelas 5 sampai dengan kelas 12; 2) pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah; 3) tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator.
Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Apabila Akun Pembelajaran tidak
diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali
sampai 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara
otomatis. Dalam penjelasannya, Sesjen Kemendikbud menyampaikan, Akun
Pembelajaran dibuat dalam bentuk Akun Google dengan domain @belajar.id. Ia
menjelaskan beberapa alasan mengapa dibuat dalam bentuk akun Google. Pertama,
Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai
dan telah banyak digunakan publik. Kedua, pembuatan dan penggunaan Akun
Pembelajaran bebas biaya. Ketiga, penggunaan layanan pendukung pembelajaran
dalam G Suite for Education bebas biaya. Keempat, sistem Google mampu mengelola
puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi. Kelima, akun yang
sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kemendikbud, serta
berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google. Hal sama
dilakukan pembelajaran di madrasah dalam rangka digitalisasi pembelajaran.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah,
Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Umar, mengatakan dalam digitalisasi
pembelajaran di madrasah terdapat ada dua reformasi pembelajaran yakni
e-office, dan e-learning. Tujuannya digitalisasi tersebut, kata Ahmad Umar,
adalah ingin menggabungkan Transformasi digital dengan mengintegrasikan “Cyber
Pedagogy” dengan “Cyber Technology” untuk mewujudkan Cyber Education, sehingga
dalam pembelajaran dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis,
mengembangkan kemampuan komunikasi dan kolaborasi, dan membiasakan peserta
didik berpikir dan bekerja kreatif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Cara Mengakses dan Mengaktifkan Akun Pembelajaran Pada kesempatan yang sama,
Sesjen Kemendikbud, Ainun Na`im menjelaskan, jenis layanan pembelajaran yang
dapat diakses dengan Akun Pembelajaran di antaranya adalah surat elektronik
(email), penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik, pengelolaan administrasi
pembelajaran secara elektronik, penjadwalan proses pembelajaran secara
elektronik, pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sikronus
maupun asinkronus, dan Rumah Belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran.
“Daftar lengkap layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun
Pembelajaran dapat dilihat di www.belajar.id,” terangnya. Berikut adalah cara mengakses dan
mengaktifkan Akun Pembelajaran. 1) operator satuan pendidikan masuk ke laman
pd.data.kemdikbud.go.id, dan login; 2) setelah masuk laman tersebut, operator
satuan pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang
berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun
Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan. Kemudian, 3) operator
satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap
pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan; 4) untuk
mengaktifkan Akun Pembelajaran, pengguna menggunakan user ID dan password Akun
Pembelajaran untuk login di laman mail.google.com; 5) pengguna menyetujui
syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran serta mengganti password Akun
Pembelajaran. Perlu diketahui, Akun Pembelajaran akan menjadi salah satu jalur
komunikasi resmi Kemendikbud ke peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan. Akun Pembelajaran juga akan digunakan untuk mengakses
aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud. Materi dan informasi dari Kemendikbud,
misalnya terkait bantuan pemerintah dan Asesmen Nasional, akan dikirimkan ke alamat
pos elektronik Akun Pembelajaran. ‘’Oleh karenanya, Kemendikbud menyarankan
penggunaan Akun Pembelajaran semaksimal mungkin,’’ harap Sesjen. Adapun
keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan
data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran maupun
kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data,
informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
Akun Siswa kelas 8 dan 9
klik disini atau klik gambar dibawah ini untuk unduh akun belajar id siswa
klik untuk unduh akun belajar id Guru
klik untuk unduh akun belajar id Pegawai
Untuk Cara aktifasinya Silakan ditunggu LiveYouTube nya Jika sudah ada jadwal nya Klik Disini
Sumber:
https://mediaindonesia.com/humaniora/368473/kemendikbud-luncurkan-akun-pembelajaran-belajarid
0 komentar:
Post a Comment