Syarat Daftar Bantuan PIP 2021
SILAKAN BACA SAMPAI SELESAI DAN
SILAKAN KLIK LINK PENDAFTARAN DI BAGIAN AKHIR ARTIKEL INI
Peserta Program Indonesia Pintar
harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penerima KIP harus terdaftar
sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non
formal (PKBM/SKB/LKP).
KIP harus terdaftar di Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Cara Daftar Bantuan PIP 2021 N
Siswa dapat mendaftar dengan
membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki
KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM,
segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan
pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga
pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon
penerima KIP ke direktorat terkait.
Penggunaan Bantuan PIP 2021
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Selain pengawasan internal
sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk mengajukan PIP lewat sekolah
silakan ini form pada link
BERIDUKUNGAN IKUTI CARANYA DIPOTO DIBAWAHINI
SILAKAN KLIK DISINI UNTUK MENGISI
DATA UNTUK PENGAJUAN PIP
YANG DI SIAP KAN
1 POTO KARTU KELUARGA
2 POTO SURAT KETERANGAN MISKIN JIKA
ADA
DAN SILAKAN KLIK DISINI UNTUK
MELENGKAPI FORMULIR PENDAFTARAN
0 komentar:
Post a Comment