Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Cara mencetaknya sangat mudah tinggal siapkan data dan masukan
data data berikut pada LINK INI atau klik DISINI :
BERIDUKUNGAN DENGANCARA
AGAR MUDAH DAN CEPAT SILAKAN IKUTI VIDIO TUTORIAL BERIKUT INI
- NUPTK
- Nama (Tanpa Gelar/sesuai data
PDSPK)
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Foto Ukuran 2 x 3 (Ukuran File foto disarankan dibawah 200KB)
0 komentar:
Post a Comment