I.
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK
1.
PPDB dilaksanakan secara
Online dengan menjunjung tinggi prinsip:
a.
objektif;
b.
transparan; dan
c.
akuntabel.
2.
PPDB sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan tanpa diskriminasi kecuali
bagi sekolah yang secara khusus
dirancang untuk melayani
peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Catatan
Pendaftaran bisa di lakukan dari SD asal siswa dengan bantuan guru/panitia
jika terdapat kesulitan bisa langsung ke SMPN 2 Susut
B. PERSYARATAN
1.
Calon peserta didik baru harus memenuhi persyaratan:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2.
Persyaratan usia sebagaimana
dimaksud dalam poin 1 huruf a dibuktikan dengan:
a.
akta kelahiran; atau
b.
surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
3.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud
pada poin 1 huruf a dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.
menyelenggarakan pendidikan
khusus;
b.
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
4.
Calon peserta didik baru
penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan
persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a.
C.
JALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Jalur Zonasi:
1.
Kuota PPDB jalur zonasi sebesar
70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta
didik baru dilakukan
dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
3.
Penentuan jarak terdekat sebagaimana
dimaksud pada poin 2 menggunakan titik koordinat pada peta (google maps)
dihitung dari tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang dituju.
4.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi
calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah
zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
5.
Domisili calon peserta didik
sebagaimana dimaksud pada poin 4 berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
6.
Dalam hal kartu keluarga
sebagaimana dimaksud pada poin 5 tidak dimiliki oleh calon peserta didik,
maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili.
7.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 6 memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan berdomisili 1 (satu) zonasi
dengan Sekolah Dasar (SD) asal.
8.
Dalam hal kartu keluarga
sebagaimana dimaksud pada poin 5 tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena
keadaan tertentu, maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili.
9.
Keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada poin 3 meliputi:
a.
bencana alam; dan/atau
b.
bencana sosial.
10.
Surat keterangan domisili
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 diterbitkan
oleh kepala lingkungan/kelian banjar yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang.
11.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah
asal.
12.
Calon peserta didik hanya dapat
memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
13.
Jika jarak tempat tinggal
calon peserta didik dengan sekolah
sebagaimana dimaksud pada poin
3 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir
menggunakan usia peserta didik yang lebih tua
berdasarkan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir.
Jalur
Afirmasi
1.
Kuota PPDB jalur afirmasi
sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
2.
PPDB melalui jalur afirmasi
sebagaimana dimaksud dalam point 1 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a.
berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu; dan
b.
penyandang disabilitas.
3.
Peserta didik yang melalui
jalur afirmasi merupakan
peserta didik yang berdomisili di dalam dan atau
di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
4.
Dalam hal calon peserta
didik yang mendaftar
melalui jalur afirmasi
melampaui jumlah kuota
jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
setempat, maka penentuan peserta
didik dilakukan dengan memprioritaskan
jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat
dengan sekolah.
5.
Peserta didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud
dalam poin 2 huruf a wajib menyertakan:
a.
bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah antara lain:
(1)
Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
(2)
Kartu Indonesia Pintar (KIP);
(3)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
(4)
Kartu Keluarga Harapan (KKH); dan
(5)
Kartu lainnya yang sah diterbitkan
oleh pemerintah.
b.
surat pernyataan dari orang
tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu.
6.
Dalam hal terdapat dugaan
pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin 5 huruf a, sekolah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan
serta menindaklanjuti hasil verifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta
didik dalam program
penanganan keluarga tidak
mampu sebagaimana dimaksud
pada poin 6 dikenai
sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.
Jika pendaftar calon peserta didik
melalui jalur afirmasi melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah peserta
didik yang mendaftar lebih awal.
9.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur afirmasi, maka sisa kuota
dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1.
Kuota PPDB jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung
sekolah.
2.
Perpindahan tugas orang tua/wali
dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a.
instansi;
b.
lembaga;
c.
kantor; atau
d.
perusahaan yang mempekerjakan.
3.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang
tua/wali, maka sisa kuota dapat
dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah
tempat orang tua/wali
mengajar kemudian sisanya lagi dialihkan ke jalur zonasi.
4.
Penentuan peserta didik dalam
jalur perpindahan tugas orang tua/wali
diperuntukan pada zonasi dan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat
dengan sekolah.
5.
Jika pendaftar calon peserta didik
melalui jalur perpindahan orang tua/wali melebihi kuota, maka yang
diprioritaskan adalah peserta didik yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan
sekolah yang dituju.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon siswa
yang berprestasi dengan rata rata Nilai Rapor pada 5 (lima) semester terakhir
atau dengan piagam juara di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat
internasional, nasional, provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota untuk juara
I,II,III.
1.
Kuota PPDB jalur prestasi 10% (sepuluh persen) dari daya tampung
sekolah.
2.
Kuota 10% (sepuluh persen)
sebagaimana dimaksud pada poin 1, diperuntukan sebesar 5% (lima persen) dengan
nilai rapor, dan 5% (lima persen) dengan piagam juara bidang akademik maupun
non akademik.
3.
Nilai rapor sebagaimana yang
dimaksud poin 2 adalah nilai raport
peserta didik yang memperoleh peringkat I, II dan III umum, disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
4.
Prestasi
yang dimaksud dalam poin 2 adalah prestasi atas lomba yang diadakan oleh
instansi pemerintah dan perguruan tinggi yang terakreditasi.
5.
Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud
pada poin 4 diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB serta dibuktikan dengan
sertifikat/piagam juara/Piagam Penghargaan
6.
Pemalsuan bukti atas prestasi
sebagaimana dimaksud poin 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7.
Pembobotan sertifikat/piagam juara
diatur seperti pada tabel berikut:
a.
Juara 1
LEVEL |
PERORANGAN |
DUET/DOBEL/BEREGU |
Internasional |
100 |
97 |
Nasional |
75 |
72 |
Provinsi |
50 |
47 |
Kabupaten/Kota |
25 |
22 |
b.
Juara 2
LEVEL |
PERORANGAN |
DUET/DOBEL/BEREGU |
Internasional |
95 |
92 |
Nasional |
70 |
67 |
Provinsi |
45 |
42 |
Kabupaten/Kota |
20 |
17 |
c. Juara 3
LEVEL |
PERORANGAN |
DUET/DOBEL/BEREGU |
Internasional |
90 |
87 |
Nasional |
65 |
62 |
Provinsi |
40 |
37 |
Kabupaten/Kota |
15 |
12 |
8. Peserta Didik yang
masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili baik di
dalam atau diluar zonasi sekolah yang bersangkutan, yang hanya bisa memilih 1
(satu) sekolah dan hanya dapat melakukan 1 (satu) proses pendaftaran dan tidak dapat
mengubah pilihan sekolah.
9.
Jika pendaftar calon peserta didik
melalui jalur prestasi melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah peserta
didik yang mendaftar lebih awal.
10.
Dalam hal terdapat sisa
kuota jalur prestasi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
D.
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1.
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru meliputi:
a.
Pengumuman Pendaftaran
(1)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru dilakukan secara terbuka.
(2)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru
dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Juni.
(3)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru paling sedikit
memuat informasi sebagai
berikut:
-
persyaratan calon peserta didik
sesuai dengan jenjangnya;
-
tanggal pendaftaran;
-
jalur pendaftaran yang terdiri
dari jalur zonasi dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
-
jumlah daya tampung yang tersedia
-
tanggal penetapan pengumuman hasil
proses seleksi PPDB.
(4)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru dilakukan
melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
b.
Pendaftaran
(1)
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme
daring/luring.
(2)
Pendaftaran PPDB dilakukan dengan
menyerahkan/meng-upload dokumen
yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal tidak tersedia fasilitas
jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui
mekanisme luring dengan
melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
c.
Seleksi Sesuai dengan Jalur Pendaftaran
(1)
Jika berdasarkan hasil seleksi
PPDB, sekolah memiliki
jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan
calon peserta didik tersebut
kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga sesuai dengan kewenangannya mengarahkan kelebihan calon peserta didik
tersebut ke sekolah lain dalam satu wilayah zonasi yang sama.
(3)
Dalam hal daya tampung
sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada
poin (2) tidak tersedia, peserta
didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah
zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain
yang terdekat.
(4)
Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada poin (3) dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah
Daerah.
(5)
Penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin (2) sampai dengan poin (4) dilakukan
sebelum pengumuman penetapan
hasil proses seleksi PPDB.
(6)
Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah
tidak boleh:
-
menambah jumlah rombongan belajar,
jika rombongan belajar
yang ada telah memenuhi
atau melebihi ketentuan
rombongan belajar dalam standar nasional
pendidikan dan sekolah
tidak memiliki lahan; dan/atau
-
menambah ruang kelas baru.
d.
Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru
(1)
Pengumuman penetapan peserta didik
baru dilakukan sesuai
dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(2)
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan
hasil rapat dewan
guru yang dipimpin
oleh kepala sekolah
dan ditetapkan melalui
keputusan kepala sekolah.
e.
Daftar Ulang
(1)
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta
didik baru yang telah diterima di sekolah.
(2)
Daftar ulang sebagaimana dimaksud
pada poin (1) untuk memastikan statusnya
sebagai peserta didik
pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen
asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
E. JADWAL PELAKSANAAN PPDB
NO |
PELAKSANAAN |
TANGGAL |
WAKTU |
1 |
Input data PPDB dari siswa |
14 – 18 Juni 2021 |
08.00 - 15.00 wita |
2 |
Pendaftaran dan verifikasi berkas
jalur perpindahan orang tua/wali |
21 Juni 2021 |
08.00 -
15.00 wita |
3 |
Pengumuman diterima jalur
perpindahan orang tua/wali |
22 Juni 2021 |
08.00 –
15.00 wita |
4 |
Pendaftaran jalur afirmasi |
23 Juni 2021 |
08.00 –
15.00 wita |
5 |
Verifikasi berkasi jalur afirmasi |
24 Juni 2021 |
08.00 –
15.00 wita |
6 |
Pengumuman jalur afirmasi |
25 Juni 2021 |
08.00 –
15.00 wita |
7 |
Pendaftaran jalur prestasi |
28 Juni 2021 |
08.00 -
15.00 wita |
8 |
Verifikasi berkas jalur prestasi |
29 Juni 2021 |
08.00 - 15.00 wita |
9 |
Pengumuman jalur prestasi |
30 juni 2021 |
08.00 - 15.00 wita |
10 |
Pendaftaran jalur zonasi
(regular) |
1 – 2 Juli 2021 |
08.00 -
15.00 wita |
11 |
Pendaftaran jalur zonasi
(kebencanaan) |
3 Juli 2021 |
08.00 -
15.00 wita |
12 |
Verifikasi berkas jalur zonasi |
5 – 6 Juli 2021 |
08.00 -
15.00 wita |
13 |
Pengumuman jalur zonasi |
7 Juli 2021 |
08.00 -
15.00 wita |
14 |
Pendaftaran ulang |
8 – 9 Juli 2021 |
08.00 -
15.00 wita |
F.
PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA
1.
Sekolah melakukan pendataan ulang
untuk memastikan status peserta
didik lama pada sekolah yang bersangkutan.
2.
Pendataan ulang sebagaimana dimaksud
pada poin 1 tidak boleh memungut biaya.
3.
Sekolah melakukan pengisian dan
pemutakhiran data peserta didik dan
rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
G.
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
1.
Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antar provinsi
dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
2.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
3.
Perpindahan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2
wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau
sistem zonasi yang diatur dalam juknis
ini.
4.
Perpindahan peserta didik baru
dapat dilaksanakan setelah 1 (satu) semester dengan catatan daya tampung pada
satuan pendidikan masih memungkinkan, kecuali perpindahan bagi putra-putri
PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang sedang melaksanakan tugas negara.
0 komentar:
Post a Comment