SMP NEGERI 2 SUSUT

Jadwal Penerimaan Siswa Baru SMPN 2 Susut

Written By Bangli Era Baru on Thursday, June 17, 2021 | 8:12 AM

 


I.        TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A.  PENERIMAAN PESERTA DIDIK

1.         PPDB dilaksanakan secara Online dengan menjunjung tinggi prinsip:

a.     objektif;

b.     transparan; dan

c.     akuntabel.

2.         PPDB sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.


Catatan

 Pendaftaran  bisa di lakukan dari SD asal siswa dengan bantuan guru/panitia 

jika terdapat kesulitan bisa langsung ke SMPN 2 Susut


B.  PERSYARATAN

1.      Calon peserta didik baru  harus memenuhi  persyaratan:

a.     berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.     telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2.      Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a dibuktikan dengan:

a.        akta kelahiran; atau

b.        surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

3.      Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a.             menyelenggarakan pendidikan khusus;

b.             menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

4.      Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a.

 

C.  JALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PPDB dilaksanakan melalui  jalur zonasi, jalur afirmasi,  jalur perpindahan orang tua/wali, dan  jalur prestasi.

Jalur Zonasi:

1.              Kuota PPDB jalur zonasi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2.    Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

3.              Penentuan jarak terdekat sebagaimana dimaksud pada poin 2 menggunakan titik koordinat pada peta (google maps) dihitung dari tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang dituju.

4.             Jalur zonasi diperuntukkan bagi  calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

5.             Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin 4 berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang              diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

6.             Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 5 tidak dimiliki oleh calon peserta didik, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

7.             Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada  poin 6 memuat  keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan berdomisili 1 (satu) zonasi dengan Sekolah Dasar (SD) asal.

8.             Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 5 tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena  keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

9.             Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 3 meliputi:

a.        bencana alam; dan/atau

b.        bencana sosial.

10.         Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam poin 8 diterbitkan oleh kepala lingkungan/kelian banjar yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

11.         Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

12.         Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

13.          Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada poin 3 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Jalur Afirmasi

1.             Kuota PPDB jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

2.             PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam point 1 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

a.             berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b.             penyandang disabilitas.

3.             Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

4.             Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota  jalur  afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

5.             Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud  dalam  poin 2 huruf a wajib menyertakan:

a.             bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah antara lain:

(1)            Kartu Perlindungan Sosial (KPS);

(2)            Kartu Indonesia Pintar (KIP);

(3)            Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

(4)            Kartu Keluarga Harapan (KKH); dan

(5)            Kartu lainnya yang sah diterbitkan oleh pemerintah.

b.             surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

6.             Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin 5 huruf a, sekolah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta    menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.             Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

8.             Jika pendaftar calon peserta didik melalui jalur afirmasi melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

9.             Dalam hal terdapat sisa kuota jalur afirmasi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1.              Kuota PPDB jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

2.              Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a.        instansi;

b.        lembaga;

c.         kantor; atau

d.        perusahaan yang mempekerjakan.

3.              Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas   orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar kemudian sisanya lagi dialihkan ke jalur zonasi.

4.              Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan pada zonasi dan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

5.              Jika pendaftar calon peserta didik melalui jalur perpindahan orang tua/wali melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah yang dituju.

 

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berprestasi  dengan rata rata  Nilai Rapor pada 5 (lima) semester terakhir atau dengan piagam juara di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota untuk juara I,II,III.

1.             Kuota PPDB jalur prestasi 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

2.             Kuota 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada poin 1, diperuntukan sebesar 5% (lima persen) dengan nilai rapor, dan 5% (lima persen) dengan piagam juara bidang akademik maupun non akademik.

3.             Nilai rapor sebagaimana yang dimaksud poin 2 adalah nilai raport peserta didik yang memperoleh peringkat I, II dan III umum, disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.

4.             Prestasi yang dimaksud dalam poin 2 adalah prestasi atas lomba yang diadakan oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi yang terakreditasi.

5.             Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 4 diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB serta dibuktikan dengan sertifikat/piagam juara/Piagam Penghargaan

6.             Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud poin 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.             Pembobotan sertifikat/piagam juara diatur seperti pada tabel berikut:

a.           Juara 1

LEVEL

PERORANGAN

DUET/DOBEL/BEREGU

Internasional

100

97

Nasional

75

72

Provinsi

50

47

Kabupaten/Kota

25

22

 

 

b.      Juara 2

LEVEL

PERORANGAN

DUET/DOBEL/BEREGU

Internasional

95

92

Nasional

70

67

Provinsi

45

42

Kabupaten/Kota

20

17

 

c.       Juara 3

LEVEL

PERORANGAN

DUET/DOBEL/BEREGU

Internasional

90

87

Nasional

65

62

Provinsi

40

37

Kabupaten/Kota

15

12

 

8.       Peserta Didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili baik di dalam atau diluar zonasi sekolah yang bersangkutan, yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan 1 (satu) proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah.

9.             Jika pendaftar calon peserta didik melalui jalur prestasi melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

10.        Dalam hal terdapat sisa kuota jalur prestasi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

D. PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

1.             Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru meliputi:

a.        Pengumuman Pendaftaran

(1)       Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka.

(2)       Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Juni.

(3)       Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

-           persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

-           tanggal pendaftaran;

-           jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

-           jumlah daya tampung yang tersedia  

-           tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

(4)       Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

b.        Pendaftaran

(1)       Pendaftaran PPDB   dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring/luring.

(2)       Pendaftaran PPDB dilakukan dengan menyerahkan/meng-upload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

(3)       Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

c.         Seleksi Sesuai dengan Jalur Pendaftaran

(1)       Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sesuai dengan kewenangannya.

(2)       Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sesuai dengan kewenangannya mengarahkan kelebihan calon peserta didik tersebut ke sekolah lain dalam satu wilayah zonasi yang sama.

(3)       Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.

(4)       Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada poin (3) dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.

(5)       Penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin (2) sampai dengan poin (4) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

(6)       Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah tidak boleh:

-         menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau

-         menambah ruang kelas baru.

d.        Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru

(1)       Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai            dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

(2)       Penetapan peserta didik baru dilakukan  berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

e.        Daftar Ulang

(1)       Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik  baru  yang telah diterima di sekolah.

(2)       Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada poin (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

 

E.  JADWAL PELAKSANAAN PPDB

NO

PELAKSANAAN

TANGGAL

WAKTU

1

Input data PPDB dari siswa

14 – 18 Juni 2021

08.00 - 15.00 wita

2

Pendaftaran dan verifikasi berkas jalur perpindahan orang tua/wali

21 Juni 2021

08.00 - 15.00 wita

3

Pengumuman diterima jalur perpindahan orang tua/wali

22 Juni 2021

08.00 – 15.00 wita

4

Pendaftaran jalur afirmasi

23 Juni 2021

08.00 – 15.00 wita

5

Verifikasi berkasi jalur afirmasi

24 Juni 2021

08.00 – 15.00 wita

6

Pengumuman jalur afirmasi

25 Juni 2021

08.00 – 15.00 wita

7

Pendaftaran jalur prestasi

28 Juni 2021

08.00 - 15.00 wita

8

Verifikasi berkas jalur prestasi

29 Juni 2021

08.00 - 15.00 wita

9

Pengumuman jalur prestasi

30 juni 2021

08.00 - 15.00 wita

10

Pendaftaran jalur zonasi (regular)

1 – 2 Juli 2021

08.00 - 15.00 wita

11

Pendaftaran jalur zonasi (kebencanaan)

3 Juli 2021

08.00 - 15.00 wita

12

Verifikasi berkas jalur zonasi

5 – 6 Juli 2021

08.00 - 15.00 wita

13

Pengumuman jalur zonasi

7 Juli 2021

08.00 - 15.00 wita

14

Pendaftaran ulang

8 – 9 Juli 2021

08.00 - 15.00 wita

 

F.  PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA

1.             Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.

2.             Pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak boleh memungut biaya.

3.             Sekolah melakukan pengisian dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

 

G.  PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

1.              Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.

2.              Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

3.              Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam juknis ini.

4.              Perpindahan peserta didik baru dapat dilaksanakan setelah 1 (satu) semester dengan catatan daya tampung pada satuan pendidikan masih memungkinkan, kecuali perpindahan bagi putra-putri PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang sedang melaksanakan tugas negara.

0 komentar:

Post a Comment