Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, seorang ASN/PNS juga harus mengikuti penilaian prestasi kerja.
Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:
1.Penilian Penyusunan SKP
Pada periode Januari – Juni.
Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS.dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari.
Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
Sedangkan, pada Juli – Desember.
Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
2. Penilaian Penyusunan Perilaku Kerja
Periode Januari – Juni
Penilaian Kinerja adalah hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS.
Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari – Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021.
Sedangkan, Periode Juli – Desember
Penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP No. Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan masing-masing
a) bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung
b) 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.
BERIKUT APLIKASI SKP+PKG GURU TAHUN 2022 SILAKAN KLIK GAMBAR
0 komentar:
Post a Comment