Persyaratan dan berkas naik pangkat dari 3a sampai 4a
Apa syarat naik pangkat guru golongan 3a ke 3b, 3b ke 3c, 3c ke 3d, 3d ke 4a dan 4a ke 4b? berkasnya apa saja, bagaimana cara menghitungnya. demikianlah umumnya pertanyaan yang sering disampaikan ke admin saay beberapa guru minta dibantu dihitungkan maupun disusunkan berkas kenaikan pangkatnya.
Berkas yang diperlukan
Memang menyusun berkas kenaikan pangkat bisa dibilang gampang-gampang susah, dibilang gampang kalau kita faham aturan angka kredit dan mempunyai beberapa aplikasi pendukungnya.
untuk membuat berkas naik pangkat perlu disiapkan mulai dari mulai Berkas I, Berkas II dan berkas III:
Berkas I isinya:
> Surat pengantar
> SK PAK Terakhir
> SK CPNS dan SK PNS
> Ijazah dan Transkrip
> Kartu Pegawai
> SK Konversi NIP
> SK Pangkat Terakhir
> SK Mutasi (Jika ada)
> SKP 2 Tahun terakhir
Berkas II (Khusus buat yang belum mengusul naik pangkat dibawah tahun 2014), 2013 kebawah
> Dupak sesuai Permenpan 84 th. 1993
> Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan PBM
> SK Pembagian Tugas Mengajar
> Ijazah, Transkrip, surat ijin belajar
> Bukti Fisik Pengembangan diri
Berkas III isinya:
> Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
> Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran/bimbingan/tugas tertentu
> Surat Pernyataan melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
> Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru
> Fotocopy SK Pembagian Tugas Guru
> Foto copy tugas tambahan
> SK pembagian tugas mengajar
> Bukti fisik Tugas Tambahan
> Bukti Fisik PK Guru
Bagi bapak ibu guru yang berencana menghitung sendiri kenaikan pangkat atau buat usul naik pangkat berikut adalah penjelasan dan contoh penghitungan kenaikan pangkat mulai dari golongan 3a sampai 4b.
0 komentar:
Post a Comment