Kenaikan pangkat 4a ke 4b
Untuk bapak ibu yang akan membuat berkas usulan kenaikan pangkat 4a ke 4b agar tidak terjadi kesalahan dan pemborosan biaya, baik kertas maupun tenaga, maka admin sangat menyarankan mengetahui aturan tentang kenaikan pangkat yang diatur dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Syarat kenaikan Pangkat 4a ke 4b Guru dengan golongan Pembina (4a) yang akan naik pangkat ke golongan Pembina Tk. I (4b) harus mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal 150.
dalam memenuhi AK 150, guru dengan pangkat 4a dapat memperolehnya dari 90% unsur utama dan maksimal 10% unsur penunjang. serta unsur Karya Inovatif tidak boleh lebih dari 50% Angka Kredit Pblikasi Ilmiah.
Pertanyaannya unsur Utama itu apa saja? dan Unsur Penunjang itu apa saja?
Unsur Utama terdiri dari:
> Pendidikan. Misalnya mendapat ijazah satu tinggat dari ijazah yang digunakan, misalnya Ijazah S2
> Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), yang diperoleh setiap tahunnya, adapun AK dari PK Guru Golongan 4a adalah 29,75
> Pengembangan Diri (PD), maksudnya diperoleh dari nilai sertifikat pelatihan maupun workshop dll
> Publikasi ilmiah, maksudnya guru memperoleh AK dari publikasi ilmiah yang dilakukan.
Berkas yang di perlukan untuk kenaikan pangkat 4a ke 4b
Penjelasan Rinci tentang Pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah dapat dibaca di pada materi Pengembangan Keprofesiian Berkelanjutan (PKB)
adapun untuk melihat berapa nilai dari sertifikat kita, dapat dilihat dari Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri.
Unsur Penunjang terdiri dari berbagai kegiatan misalnya
> mendapat kenaikan Ijazah namun tidak Linier dengan Pendidikan S1
> Melaksanakan kegiatan membimbing siswa
> Menjadi Pengawas Ujian baik Nasional maupun Sekolah
> Menjadi Anggota Organisasi Profesi misalkan PGRI atau lainnya
> Menjadi Pengurus atau Anggota Pramuka
> Menjadi Tim penilai Angka Kredit
> Menjadi Tutor atau pelatih dan
> Mendapat Tanda Jasa Satya lencana atau lainnya.
unsur penunjang tidak boleh lebih dari 10% AK Kenaikan pangkat yang diperlukan, karena 4a ke 4b yang dibutuhkan 150, maka maksimal AK dari unsur penunjang adalah 15. dan Karya Inovatif tidak boleh lebih dari 50% Publikasi Ilmiah.
Berkas Naik Pangkat 4a ke 4b bisa dengan 2 cara yaitu:
nah, ini perlu perhatian, ada peraturan khusus kenaikan 4a ke 4ab, karena ada beberapa ketentuan dan kewajiban tambahan, untuk naik pangkat dari 4a ke 4b berikut ketentuannya:
> Pengembangan diri 4 Point / Angka Kredit
> Publikasi Ilmiah 12 Point / Angka Kredit
> Buku Guru Pedoman Guru Hanya Boleh satu
> Wajib ada PTK
> Wajib ada Artikel di Jurnal Ber ISSN
Pada penghitungan ini admin akan hitung dan persiapkan berkas selama 4 tahun, karena normalnya untuk naik pangkat adalah 4 tahun.
1. Naik Pangkat 4a ke 4b Tanpa Unsur Penunjang.
Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 4a ke 4b adalah 150, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 29,75 = 119
b. Pengembangan diri (wajib 4 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 4 sertifikat + 2 sertifikat = 6
c. Wajib buat PTK, buat 3 PTK (AK=4) = 12
d. Wajib Buat Artiket di Jurnal 1 (AK=1.5) = 1.5
e. Buat Buku Pedoman Guru satubuah (AK = 1.5) x 1 = 1.5
f. Buat 2 Makalah Tinjauan Ilmiah (Ak=2) = 2 x 2 = 4
f. Buat Karya Inovatif Alat pelajaran sederhana Tiap 3 Tahun 2 Semester genap dan semester Ganjil (Ak=1) = 6
Jika dijumlahkan 119 + 6 + 12 + 1.5 + 1.5 + 4 + 6 = 150 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 150.
2. Naik Pangkat 4a ke 4b dengan Unsur Penunjang
Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 4a ke 4b adalah 150, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 29,75 = 119
b. Pengembangan diri (wajib 4 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 4 sertifikat = 4 + 2 Sertifikat = 6
c. Buat PTK 3 (AK=4) = 12
d. Buat Artikel di Jurnal ISSN (AK=1.5)=1.5
e. Membuat Buku Pedoman Guru 1 tahun (Ak = 1.5) =1.5
f. Buat Makalah Tinjauan Ilmiah (AK=2) = 2
f. Buat Karya Inovatif alat pelajaran sederhana 3 tahun, tiap tahun 2 (AK=1) = 6
g. Kartu Anggota PGRI selama 4 Tahun (AK = 0.75) x 4 = 3
d. Mengawas Ujian 2 kali setiap Tahun x 4 Tahun (AK = 0.08) maka 8 x 0.08 = 0.64
Jika dijumlahkan 119 + 6 + 12 + 1.5 + 1.5 + 2 + 6 + 3 + 0.68 = 151,68 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 150.
untuk difahami angka AK 150 adalah Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi baik pengusulan dengan Unsur penunjang maupun tanpa unsur penunjang.
Saran:
Berdasarkan pengalaman Admin dalam Jasa membuatkan berkas usulan Kenaikan Pangkat 4a ke 4b maupun lainnya, lebih baik dilebihkan. karena bisa jadi pada saat kita membuat Buku Pedoman Guru maupun laporan Unsur penunjang nilainya tidak sempurna dan menyusut.
Penambahan dapat dilakukan pada unsur Pengembangan diri yang awalnya 4 sertifikat menjadi 6 atau 8 sertifikat. maka dapat dipastikan akan lolos.
0 komentar:
Post a Comment