SMP NEGERI 2 SUSUT

Syarat dan berkas kenaikan Pangkat guru 3d ke 4a

Written By Bangli Era Baru on Monday, January 24, 2022 | 10:57 PM

 Kenaikan Pangkat guru 3d ke 4a 

Syarat kenaikan Pangkat 3d ke 4a Guru dengan golongan Penata Tk. I (3d) yang akan naik pangkat ke golongan Pembina (4a)  harus mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal 100.

 

Gambar kenaikan Pangkat guru 3d ke 4a

dalam memenuhi AK 100, guru dengan pangkat 3d dapat memperolehnya dari 90% unsur utama dan maksimal 10% unsur penunjang.

 

Pertanyaannya unsur Utama itu apa saja? dan Unsur Penunjang itu apa saja?

 

Unsur Utama terdiri dari:

> Pendidikan. Misalnya mendapat ijazah satu tinggat dari ijazah yang digunakan, misalnya Ijazah S2

> Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), yang diperoleh setiap tahunnya, adapun AK dari PK Guru Golongan 3d adalah 19,5

> Pengembangan Diri (PD), maksudnya diperoleh dari nilai sertifikat pelatihan maupun workshop dll

> Publikasi ilmiah, maksudnya guru memperoleh AK dari publikasi ilmiah yang dilakukan.

 

Penjelasan Rinci tentang Pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah dapat dibaca di pada materi Pengembangan Keprofesiian Berkelanjutan (PKB)

 

adapun untuk melihat berapa nilai dari sertifikat kita, dapat dilihat dari Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri.

 

Unsur Penunjang terdiri dari berbagai kegiatan misalnya

> mendapat kenaikan Ijazah namun tidak Linier dengan Pendidikan S1

> Melaksanakan kegiatan membimbing siswa

> Menjadi Pengawas Ujian baik Nasional maupun Sekolah

> Menjadi Anggota Organisasi Profesi misalkan PGRI atau lainnya

> Menjadi Pengurus atau Anggota Pramuka

> Menjadi Tim penilai Angka Kredit

> Menjadi Tutor atau pelatih dan

> Mendapat Tanda Jasa Satya lencana atau lainnya.

unsur penunjang tidak boleh lebih dari 10% AK Kenaikan pangkat yang diperlukan, karena 3d ke 4a yang dibutuhkan 100, maka maksimal AK dari unsur penunjang adalah 10.

 

Berkas Naik Pangkat 3d ke 4a bisa dengan 2 cara yaitu:

nah, ini perlu perhatian, ada peraturah khusus kenaikan 3d ke 4a, karena ada beberapa ketentuan dan kewajiban tambahan, untuk naik pangkat dari 3d ke 4a berikut ketentuannya:

> Pengembangan diri 4 Point / Angka Kredit

> Publikasi Ilmiah 8 Point / Angka Kredit

> Buku Guru Pedoman Guru Hanya Boleh satu

> Wajib ada PTK

BACA JUGA

Cara Mudah Print Aplikasi SKP Terbaru 2 Periode Sesuai SE MenpanRb Nomor 3 Tahun 2021

ASN Bingung | Penerapan Peraturan MenpanRb Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negei Sipil, ini Alternatif Solusinya.

SKP 2 Periode | 7 Hal Yang Membingungkan ASN Dalam Membuat SKP Nomor 8 Tahun 2021 dan Solusinya

(lihat aturan lengkapnya di sini: Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri).

 

Pada penghitungan ini admin akan hitung dan persiapkan berkas selama 4 tahun, karena normalnya untuk naik pangkat adalah 4 tahun.

 

1. Naik Pangkat 3d ke 4a Tanpa Unsur Penunjang.

 

Ilustrasi Penghitungan AK:

Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3d ke 4a adalah 100, bisa diperoleh dari:

a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 19,5 = 78

b. Pengembangan diri (wajib 4 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 4 sertifikat = 4

c. Wajib buat PTK, buat 2 PTK (AK=4) = 8

d. Buat Buku Pedoman Guru satubuah (AK = 1.5) x 1 = 1.5

e. Buat Karya Inovatif Alat pelajaran sederhana Tiap Tahun 2 Semester genap  dan semester Ganjil (Ak=1) = 8

f. Buat Makalah Tinjauan Ilmiah 1 (AK=2) = 2

Jika dijumlahkan 78 + 4 + 8 + 1.5 + 8 + 2 = 101.5 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 100.

 

2. Naik Pangkat 3d ke 4a dengan Unsur Penunjang

 

Ilustrasi Penghitungan AK:

Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3d ke 4a adalah 100, bisa diperoleh dari:

a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 19,5 = 78

b. Pengembangan diri (wajib 4 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 4 sertifikat = 4

c. Buat PTK 2 (AK=4) = 8

d. Membuat Buku Pedoman Guru 1 tahun (Ak = 1.5) =1.5

e. Buat Karya Inovatif alat pelajaran sederhana 1 tiap tahun (AK=1) = 4

f. Buat Makalah Tinjauan Ilmiah 1 (AK=2) = 2

Kartu Anggota PGRI selama 4 Tahun (AK = 0.75) x 4 = 3

d. Mengawas Ujian 2 kali setiap Tahun x 4 Tahun (AK = 0.08) maka 8 x 0.08 = 0.64

Jika dijumlahkan 78 + 4 + 8 + 1.5 + 4 + 2 + 3 + 0.68 = 101,18 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 100.

untuk difahami angka AK 100 adalah Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi baik pengusulan dengan Unsur penunjang maupun tanpa unsur penunjang.

0 komentar:

Post a Comment