SMP NEGERI 2 SUSUT

Cara ajukan usulan STB tv digital gratis dari pemerintah

Written By Bangli Era Baru on Saturday, March 26, 2022 | 10:22 PM

 Untuk mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi.


Sampai saat ini, ada lima syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Ada pun persyaratannya adalah sebagai berikut:



1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.


2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.


Perlu diingat, untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.


Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftarkan diri secara online dengan menggunakan HP Anda dan NIK KTP

Berikut Daftar DTKS Kemensos Secara Online



1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda


2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.


4. Lalu pilih tambah usulan.


5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.


6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.***

0 komentar:

Post a Comment